TAHAPAN PEMILU 2024 RESMI DIMULAI

Posted by Admin Pemkab | 2022-06-15 07:43:05 | 3096 kali dibaca

Image

by Admin Pemkab 2022-06-15 07:43:05 Berita Daerah

Pangandaran, TimKinfoPnd - Kegiatan Tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai 14 Juni 2022. Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 menepis banyak rumor yang berkembang seperti rumor wacana perpanjangan masa jabatan Presiden ataupun penundaan pemilu.

 

Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 disiarkan secara daring dari Kantor KPU Republik Indonesia, Jakarta dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D dalam sambutannya melalui daring menjelaskan bahwa hari ini merupakan tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. “Pada malam hari ini, malam rabu tanggal 14 Juni 2022, kalau dihitung mulai dari 14 Februari 2024, hari pemungutan suara dihitung mundur pada hari ini tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara”, ujarnya. Pada kesempatan tersebut juga Ketua KPU Kabupaten Pangandaranpun menyampaikan tahapan-tahapan pada kegiatan pemilu.

 

Pada kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang dihadiri oleh Dandim Ciamis, Kapolres Pangandaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Kepala Dinas, Badan, Instansi, Partai Politik dan tamu undangan.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran menyampaikan Tahapan dan Jadwal Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Pangandaran menyatakan untuk pelaksanaan pemilu yang lebih baik lagi dari sebelumnya akan dilakukan penyusunan program, penyusunan peraturan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

 

Berikut Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024:

Tahapan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 s.d. 14 Juni 2024 untuk Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Lalu pada tanggal 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023 dilakukan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

 

Dilanjutkan 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022 untuk Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu. Lalu 14 Desember 2022 untuk Penetapan peserta Pemilu. Pada tanggal 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023 dilakukan Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

 

Pada tanggal 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023 adalah Pencalonan Anggota DPD, DPR RI, DRPD Provinsi, DRPD Kabupaten Kota dan 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023 untuk Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

 

Kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024 untuk Masa Kampanye Pemilu. Tanggal 11 s.d. 13 Februari 2024 untuk Masa Tenang, dan Hari Pemungutan Suara dilakukan pada 14 Februari 2024. Kemudian pada tanggal 14 s.d. 15 Februari 2024 dilakukan Perhitungan Suara dan 15 Feb 2024 s.d. 20 Mar 2024 dilakukan Rekapitulasi hasil perhitungan suara sekaligus Penetapan hasil Pemilu.

 

Terakhir para anggota legislatif terpilih akan melaksanakan Pengucapan sumpah dan janji anggota DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024. Dilanjutkan dengan Pengucapan sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden serta Pengucapan sumpah dan janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD pada tanggal 20 Oktober 2024.