PRODUK LAYANAN
DINAS PERTANIAN KABUPATEN PANGANDARAN
A. VAKSINASI PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS (Rabies, Avian Influenza, Antraks, Brucellosis)
- Jenis Pelayanan : Vaksinasi Penyakit Hewan Menular Strategis (Rabies (anjing – kucing- kera), Avian Influenza (unggas ), Antraks (ruminansia besar dan kecil), Brucellosis (ruminansia besar dan kecil)
- Produk Pelayanan : Pemberian Vaksin
- Persyaratan Pelayanan :
- Hewan yang akan divaksin dalam keadaan sehat (nafsu makan & minum baik, tidak diare)
- Hewan tidak boleh dibawa ke luar kota selama seminggu setelah di vaksin
- Prosedur Pelayanan :
- Aktif servis (pelayanan diberikan oleh petugas dinas ke lapangan tanpa adanya permintaan dari masyarakat
- Pasif servis (pelayanan diberikan oleh petugas dinas ke lapangan berdasarkan laporan dari masyarakat)
- Waktu : 1 hari kerja pada Jam Operasional Layanan
- Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis)
- Kompetensi Pelaksana : Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Kader Vaksinasi
B. PELAYANAN KESEHATAN HEWAN/ TERNAK
- Jenis Pelayanan : Pelayanan Kesehatan Hewan/ Ternak
- Produk Pelayanan : Pemeriksaan penyakit dan pemberian obat
- Persyaratan Pelayanan :
- Hewan sakit berada di wilayah Kabupaten Pangandaran
- Peternak/pemilik hewan merupakan warga asli atau domisili pangandaran dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Domisili
- Prosedur Pelayanan :
- Aktif servis (pelayanan diberikan oleh petugas dinas ke lapangan tanpa adanya permintaan dari masyarakat
- Pasif servis (pelayanan diberikan oleh petugas dinas ke lapangan berdasarkan laporan dari masyarakat)
- Waktu : Hari Kerja pada Jam Operasional Layanan
- Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis)
- Kompetensi Pelaksana : Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Kader Vaksinasi
C. PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN HEWAN (SKKH)
- Jenis Pelayanan : Pelayanan Kesehatan ternak/ Hewan
- Produk Pelayanan : Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
- Persyaratan Pelayanan :
- KTP pemilik (asal pengirim)
- Alamat tujuan (tujuan pengiriman)
- Jenis dan jumlah komoditas peternakan (hewan,produk hewan)
- Prosedur Pelayanan :
- pemilik/pengirim membawa syarat administrasi ke dinas atau pusat kesehatan hewan untuk diperiksa
- pemilik/pengirim membawa hewan/produk hewan ke dinas atau pusat kesehatan hewan untuk diperiksa
- setelah persayaratan terpenuhi petugas melaporkan pengiriman melalui aplikasi isikhnas
- Surat keterangan kesehatan hewan terbit
- Waktu : Hari Kerja pada Jam Operasional Layanan
- Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis)
- Kompetensi Pelaksana : Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Kader Vaksinasi
D. PELAYANAN INFORMASI PASAR
- Jenis Pelayanan : Pelayanan Informasi Pasar
- Produk Pelayanan : Informasi Harga Pasar
- Persyaratan Pelayanan : -
- Prosedur Pelayanan :
- Pengumpulan Data
- Jenis data yang dikumpulkan adalah data harga komoditas peternakan di tingkat produsen, grosir dan konsumen masing-masing 3 responden
- Metode penghitungan
- Penghitungan harga adalah berdasarkan rata-rata dari 3 (tiga) responden untuk masing-masing komoditas
- Waktu Pencatatan dan Pengumpulan Data
- Waktu pencatatan disesuaikan dengan waktu teramai transaksi setiap hari senin sampai minggu. Pengumpulan harga dilakukan dengan rutin setiap hari menghubungi responden yang tetap melalui telepon atau media social dan mengirimkannya melalui aplikasi SIMPONI-Ternak (Sistem Informasi Pasar Online Nasional Peternakan)
- Pengecekan lokasi pengumpulan data harga dilakukan paling kurang satu kali dalam seminggu dan dalam satu bulan paling kurang satu kali pengecekan pada hari libur.
- Pengiriman, Pelaporan dan Penyebarluasan Data
- Pengiriman data
- Pengiriman data dan pelaporan dengan aplikasi SIMPONI-Ternak (Sistem Informasi Pasar Online Nasional Peternakan)
- Penyebarluasan
- Penyebarluasan informasi pasar dapat dilakukan melalui media cetak dan elektronik antara lain : papan informasi harg, website, Radio, dan Surat Kabar.
- Waktu : Hari Kerja pada Jam Operasional Layanan
- Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis)
- Kompetensi Pelaksana : Petugas Pelayanan Informasi Pasar
E. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PRODUK ASAL HEWAN
- Jenis Pelayanan : Pengawasan dan Pemeriksaan Produk Asal Hewan
- Produk Pelayanan : Pengujian Produk Asal Hewan
- Persyaratan Pelayanan : Produk Asal Hewan yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran
- Prosedur Pelayanan :
- Petugas pemeriksa mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait (DISTAN, DINKES, DISPERINNDAG) sehubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan
- Pedagang/pengusaha produk asal hewan dibantu oleh petugas mempersiapkan sampel yang akan diperiksa sesuai dengan kebutuhan
- Petugas pemeriksa memeriksa dengan uji cepat (organoleptik) untuk mengidentifikasi adanya pemalsuan produk, kualitas produk, berdasarkan sifat-sifat fisik yang tampak dan untuk menilai layak tidaknya produk asal hewan tersebut dikonsumsi oleh konsumen/masyarakat
- Petugas pemeriksa mengambil sedikit sampel guna dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui adanya cemaran mikroba, pemalsuan, residu obat, maupun penambahan pengawet berbahaya pada produk asal hewan
- Jika hasil Uji Laboratorium ditemukan adanya perubahan maka segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk segera melakukan sosialisasi dan pembinaan
- Petugas segera melaporkan hasil kegiatan pemeriksaan produk asal hewan kepada Kepala Dinas. Pengiriman data Pengiriman data dan pelaporan dengan aplikasi SIMPONI-Ternak (Sistem Informasi Pasar Online Nasional Peternakan) Penyebarluasan informasi pasar dapat dilakukan melalui media cetak dan elektronik antara lain : papan informasi harg, website, Radio, dan Surat Kabar.
- Waktu : Hari Kerja pada Jam Operasional Layanan
- Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis)
- Kompetensi Pelaksana : Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Petugas Teknis
F. PELAYANAN INSEMINASI BUATAN (IB) PADA TERNAK RUMINASIA
- Jenis Pelayanan : Pelayanan Inseminasi Buatan Pada Ternak Ruminasia (Sapi, Kerbau, Domba dan Kambing)
- Produk Pelayanan : Inseminasi Buatan (IB) pada ternak sapi, kerbau, domba dan kambing
- Persyaratan Pelayanan : Kelompok atau perorangan yang memiliki ternak ruminansia (Sapi, Kerbau, Domba dan Kambing)
- Prosedur Pelayanan :
-
- Peternak melapor pada UPTD / Inseminator wilayah setempat apabila terjadi birahi/estrus pada ternak dengan tanda-tanda sebagai berikut :
- Ternak gelisah.
- Sering berteriak (dalam bahasa jawa bengak bengok / bengah).
- Suka menaiki dan dinaiki sesamanya.
- Vulva : bengkak, berwarna merah, bila diraba terasa hangat
- Vulva keluar lendir yang bening dan tidak berwarna.
- Nafsu makan berkurang.
- UPTD / Inseminator wilayah menerima laporan dari pemilik ternak mengenai ternak birahi dan memenuhi panggilan tersebut dengan baik dan tepat waktu. Setelah melaksanakan IB petugas inseminator mencatat identitas ternak, peternak dan semen/straw.
- Waktu : Jangka waktu terbaik untuk melakukan IB adalah ± 9 jam s/d 24 jam dari pertama kali ternak terlihat birahi
- Biaya/Tarif : Sesuai Standar Perbup
- Kompetensi Pelaksana : Inseminator
G. PELAYANAN PEMERIKSAAN KEBUNTINGAN (PKb) PADA TERNAK RUMINANSIA
- Jenis Pelayanan : Pelayanan Pemriksaan Kebuntingan (PKb) Pada Ternak Ruminasia (Sapi, Kerbau, Domba dan Kambing)
- Produk Pelayanan : Pemeriksa Kebuntingan (PKb), pada ternak sapi, kerbau, domba dan kambing
- Persyaratan Pelayanan : Kelompok atau perorangan yang memiliki ternak ruminansia (Sapi, Kerbau)
- Prosedur Pelayanan :
- Peternak melapor pada Inseminator wilayah setempat apabila akan memeriksa kebuntingan pada ternaknya.
- Apabila akseptor/ternak telah di kawinkan maka dilakukan PKb.
- Waktu : Pelayanan PKb dilaksanakan apabila adanya laporan dari peternak pada Hari Kerja dan Jam Layanan Operasional
- Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis)
- Kompetensi Pelaksana : Petugas PKb
H. FASILITASI PENGENDALIAN OPT PADA TANAMAN PERKEBUNAN
- Jenis Pelayanan : Fasilitas Pengendalian OPT pada Tanaman Perkebunan
- Produk Pelayanan : Pengendalian Hama/OPT Perkebunan
- Persyaratan Pelayanan : Laporan terjadinya serangan hama/OPT pada Tanaman Perkebunan
- Prosedur Pelayanan :
- Petugas melaksanakan survey lokasi serangan hama/OPT
- Melaksanakan Pengendalian Hama / OPT Perkebunan
- Waktu : Hari Kerja pada Jam Operasional Layanan
- Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis)
- Kompetensi Pelaksana : Petugas yang memahami prosedur pengendalian OPT (POPT)
I. FASILITAS PENGOLAHAN HASIL KOMODITAS PERKEBUNAN
- Jenis Pelayanan : Fasilitas Pengolahan Hasil Komoditas Perkebunan
- Produk Pelayanan : Surat Pengantar dari BPP Kecamatan dan Proposal Ajuan Kelompok
- Persyaratan Pelayanan :
- Prosposal Kegiatan
- CPCL Kegiatan
- Foto Copy KTP
- Prosedur Pelayanan :
- Proposal diterima petugas untuk di registrasi di Dinas Pertanian
- Pengecekan Kelengkapan isi Proposal dan CPCL kegiatan
- Melakukan survey dan verifikasi lokasi sesuai CPCL
- Waktu : Hari Kerja pada Jam Operasional Layanan
- Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis)
- Kompetensi Pelaksana : Petugas yang memahami prosedur
J. REKOMENDASI PEMBELIAN BBM JENIS TERTENTU (SOLAR) UNTUK ALAT MESIN PERTANIAN
- Jenis Pelayanan : Fasilitas Rekomendasi Pembelian BBM jenis tertentu
- Produk Pelayanan : Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu (Solar) untuk Alat dan Mesin Pertanian dilakukan sebagai upaya pengawasan pendistribusian BBM jenis tertentu serta menjaga kuota BBM jenis tertentu di Kabupaten Pangandaran sebagaimana telah ditetapkan oleh Badan Pengatur
- Persyaratan Pelayanan :
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Usaha dari Desa
- Surat Keterangan/dokumen/spesifikasi peralatan mesin pertanian yang digunakan
- Surat Rekomendasi dari Desa
- Surat/dokumen Nomor Induk berusaha (NIB)
- Prosedur Pelayanan :
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas beserta persyaratan yang telah ditentukan
- Dalam hal Pemohon berjumlah lebih dari 1 (satu), pengajuan permohonan dapat dilakukan secara kolektif dengan diwakili oleh sub penyalur/koperasi yang menaungi kelompok pemohon yang bersangkutan
- Surat rekomendasi pembelian BBM tertentu (solar) terbit paling lambat 3 Hari kerja setelah berkas permohonan masuk.
- Surat rekomendasi dapat diajukan perpanjangan masa berlaku melalui pengajuan Kembali oleh pemohon
- Waktu : 1 s.d. 3 hari kerja sejak permohonan masuk
- Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis)
- Kompetensi Pelaksana : Petugas yang memahami prosedur
K. FASILITASI PENDAFTARAN ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP)
- Jenis Pelayanan : Fasilitasi Pendaftaran Asuransi usaha Tani Padi (AUTP)
- Produk Pelayanan : Pendaftaran AUTP
- Persyaratan Pelayanan :
- Kriteria Peserta AUTP:
- Petani yang tergabung dalam kelompok tani.
- Petani pemilik dan/atau penggarap yang melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran per musim tanam (MT).
- Petani pemilik dan/atau penggarap lahan sawah yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah (KUR, Sapras, Saprodi dan lain-lain)
-
Kriteria Lokasi
- Lahan beririgasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa dan irigasi sederhana.
- Lahan rawa pasang surut atau lebak yang telah memiliki system tata air yang berfungsi dengan baik.
- Lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air permukaan atau air tanah yang memadai untuk melakukan kegiatan menanam padi
- Prosedur Pelayanan :
- 1. Tertanggung difasilitasi oleh petugas pertanian dalam mengisi formulir pendaftaran digital pada aplikasi SIAP sesuai dengan formulir yang disediakan (Form AUTP-1) pada akun PPL.
- 2. Koordinator BPP membuat rekapitulasi peserta asuransi (Form AUTP-2) berikut kelengkapannya (asli Form AUTP-1) dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran untuk menjadi dasar keputusan penetapan Peserta Definitif (Form AUTP-3)
- 3. Perusahaan Asuransi Pelaksana melakukan penilaian kelayakan data pendaftaran peserta AUTP.
- 4. Premi swadaya dibayarkan ke rekening Perusahaan Asuransi Pelaksana (penanggung) melalui nomor virtual account.
- 5. Polis asuransi diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi SIAP yang memuat nama kelompok tani dan nama petani peserta, pemberitahuan aktifasi polis disampaikan menggunakan SMS blasting melalui nomor telepon kelompok tani yang didaftarkan.
- 6. Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi SIAP (Konsideran dan Lampiran Form AUTP-3).
- 7. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat membuat rekapitulasi DPD dari masing-masing kabupaten/kota (Form AUTP-4).
- 8. Petani yang telah mendapatkan pertanggungan/dana klaim di waktu tanam dan/atau musim tanam sebelumnya dapat mendaftar kembali menjadi peserta AUTP di waktu tanam dan/atau musim tanam berikutnya kecuali bagi lokasi yang telah 3 (tiga) kali berturut-turut terjadi klaim.
- Waktu : Hari Kerja pada Jam Operasional Layanan
- Biaya/Tarif : Biaya Pendaftaran Gratis (Biaya Premi Asuransi merujuk aturan yang berlaku)
- Kompetensi Pelaksana : Petugas yang memahami prosedur
L. FASILITASI SURAT KETERANGAN REGISTRASI LAHAN USAHA TANI
- Jenis Pelayanan : Surat Keterangan Registrasi Lahan Usaha Tani
- Produk Pelayanan : Surat Keterangan Registrasi Lahan Usaha Tani
- Persyaratan Pelayanan :
- Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Telah memahami dan menerapkan GAP Tanaman Pangan
- Telah memahami dan menerapkan prinsipprinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
- Telah memahami dan menerapkan SOP budi daya
- Telah melakukan pencatatan/pembukuan (buku kerja petani) sebagaimana terlampir dalam lampiran 3.
- Bagi pemohon kelompok tani/gabungan kelompok perlu menambahkan persyaratan dokumen diantaranya :
- a. Pernyataan kesanggupan anggota untuk melaksanakan kesepakatan pelaksanaan penerapan GAP Tanaman Pangan sesuai keputusan kelompok.
- b. Struktur organisasi kelompok.
- Prosedur Pelayanan :
- Proses permohonan sampai dengan penerbitan surat keterangan registrasi kebun/lahan usaha paling lama 6 bulan atau disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada di lapangan
- Pengajuan formulir permohonan.
- Formulir permohonan pendaftaran registrasi kebun/lahan
- Permohonan pendaftaran baru mengajukan permohonan kepada Dinas Pertanian Provinsi melalui dinas pertanian di Kabupaten/Kota dengan mengisi formular sesuai form 1 a dan 1 b pada lampiran 1.
- Apabila ditemukan kekurangan/ ketidaklengkapan, maka berkas/dokumen akan dikembalikan ke pemohon agar diperbaiki/dilengkapi.
- Apabila berkas/dokuman telah lengkap, maka akan dilakukan tindak lanjut penilaian lapang.
- Penilaian yang dimaksud adalah penilaian lapang yang dilakukan oleh petugas penilai untuk melihat tingkat kepatuhan dalam menerapkan GAP.
- Hasil penilaian lapang dinyatakan dengan kategori Lulus/Tidak Lulus
- Waktu : Hari Kerja pada Jam Operasional Layanan
- Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis)
- Kompetensi Pelaksana : Petugas Yang Memahami Prosedur