Pemberian Vaksinasi Covid-19 pada Anak Usia 6-13 Tahun

Posted by Admin Pemkab 2 | 2022-06-26 04:50:42 | 1579 kali dibaca

Image

by Admin Pemkab 2 2022-06-26 04:50:42 Berita Daerah

Dalam rangka percepatan vaksinasi covid-19, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan vaksinasi covid-19 pada anak usia 6-13 tahun.

 

Pemberian vaksinasi covid-19 pada anak bertujuan untuk

  1. Meningkatkan daya tahan tubuh spesifik anak terhadap infeksi Covid-19. Karena dengan vaksinasi, diharapkan anak yang terkena Covid-19 tidak mengalami gejala berat dan berbahaya.
  2. Memperkecil peluang transmisi penularan penyakit Covid-19 dari anak ke orangtua, keluarga, ataupun lingkungan sekitarnya
  3. Memperkuat Herd Immunity atau kekebalan kelompok.

Anak memiliki hak yang sama dengan orang dewasa untuk dilindungi dari sakit, cedera, dan bahkan kekerasan. Program vaksinasi anak yang dilaksanakan diharapkan dapat melindungi dan membentengi anak dari bahaya virus Covid-19.