Posted by Operator Pemkab | 2020-04-14 13:27:38 | 2586 kali dibaca
by Operator Pemkab 2020-04-14 13:27:38 Berita Daerah
HUMAS - 426 CPNS Kab Pangandaran menerima SK PNS yang diberikan secara simbolis oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Selasa, 14/4/2020, bertempat di Kantor Bupati Pangandaran. ASN Tersebut berasal dari formasi umum, hasil seleksi formasi CPNS tahun 2018.
Bupati Pangandaran pada kesempatan ini mengucapkan selamat kepada para CPNS yang baru saja diangkat menjadi PNS.
“Selamat menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pangandaran dan selamat bekerja dengan baik, lakukan tugas dengan baik. Saya kira hak dan kewajibannya tentu full menjadi Pegawai Negeri Sipil” tuturnya.
Beliaupun berharap para PNS yang baru saja menerima SK dapat bekerja dengan baik.
“Saya percaya dengan penerimaan sistem Computer Assisted Test (CAT) ini, tentu disaring dengan baik, mempunyai prestasi dan mempunyai nilai yang baik, tinggal bekerja sebaik-baiknya” ungkapnya.
Selajutnya bagi PNS yang berasal dari luar Pangandaran, Bupati berharap agar mengurus administrasi kependudukan supaya pindah ke Kabupaten Pangandaran.
" Seluruhnya harus ber-KTP Pangandaran, agar merasa terikat dan mempunyai tanggungjawab dalam mengurus masyarakat Kabupaten Pangandaran”, tuturnya.
Beliau menegaskan agar PNS yang baru mendapatkan SK jangan menjadikan Kabupaten Pangandaran hanya sebagai batu loncatan dalam bekerja.
“Saya pesan saya tidak akan mengizinkan PNS yang non domisili Pangandaran untuk minta pindah, kalau mau pindah minimal bekerja 10 tahun baru boleh", tegasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pangandaran H. Dani Hamdani, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Agus Supriatna SH.
Kepala BKPSDM Kab Pangandaran, menyampaikan penyerahan SK ini, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2007. bahwa CPNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ke dalam jabatan dan pangkat tertentu dan apabila telah memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
Penyerahan SK PNS secara bertahap mulai dari tanggal 14-16 April 2020 dikarenakan anjuran untuk pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Lanjutnya, dari CPNS 431 orang yang terdiri dari 427 orang formasi umum dan 4 orang dari formasi Bidan PTT, namun yang telah memenuhi syarat dan diangkat menjadi PNS sebanyak 426 orang CPNS dari formasi umum.
Ia pun menambahkan masih ada 5 orang yang belum diangkat menjadi PNS.
" Yang belum diangkat 5 orang ,4 orang CPNS dari formasi Bidan PTT disebabkan belum 1 tahun dalam masa percobaan dan 1 orang CPNS dari formasi umum karena belum mengikuti Diklat Prajabatan", pungkasnya.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran