Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:15:22 | 1119 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (2 lembar);
3. Fotokopi identitas pemohon;
4. Biodata tukang gigi;
5. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi;
6. Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui Pemerintah;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
9. Izin Tukang Gigi (untuk permohonan izin bukan yang pertama)
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2020-09-11 02:27:45 | Berita OPD | Operator Pertanian
2021-08-17 02:56:53 | Berita OPD | Operator Pertanian
2020-06-19 04:16:05 | Berita OPD | Operator Pertanian
2020-04-20 03:57:49 | Berita OPD | Operator Pertanian
2021-08-12 01:49:27 | Berita OPD | Operator Pertanian