Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 20:50:45 | 1027 kali dibaca

1.       Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.       Fotokopi identitas pemohon;

3.       Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm (masing-masing 2 lembar);

4.       Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;

5.       Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dilegalisir oleh Dinas Kesehatan Provinsi;

6.       Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;

7.       Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.