Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:17:39 | 1108 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah pendidikan program profesi psikolog klinis yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
9. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Praktek Psikolog Klinis (SIPPK) yang pertama/kedua (untuk permohonan SIPPK yang kedua/ketiga);
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.