Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:13:07 | 772 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
3. Fotokopi identitas pemohon;
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik pelayanan secara mandiri;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) pertama (untuk permohonan SIPOP yang kedua);
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2020-09-11 02:27:45 | Berita OPD | Operator Pertanian
2021-08-17 02:56:53 | Berita OPD | Operator Pertanian
2020-06-19 04:16:05 | Berita OPD | Operator Pertanian
2020-04-20 03:57:49 | Berita OPD | Operator Pertanian
2021-08-12 01:49:27 | Berita OPD | Operator Pertanian