Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:08:21 | 1088 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROT) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) yang pertama (untuk permohonan SIPOT yang kedua);
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.