Izin Praktik Apoteker

Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 20:48:58 | 1200 kali dibaca

1.   Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2.   Fotokopi identitas pemohon;

3.   Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm (masing-msing 2 lembar);

4.   Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;

5.   Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);

6.   Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;

7.   Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.