Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:47:41 | 992 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pendiri;
3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
6. Dokumen kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun;
7. Surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
2020-09-11 02:27:45 | Berita OPD | Operator Pertanian
2021-08-17 02:56:53 | Berita OPD | Operator Pertanian
2020-06-19 04:16:05 | Berita OPD | Operator Pertanian
2020-04-20 03:57:49 | Berita OPD | Operator Pertanian
2021-08-12 01:49:27 | Berita OPD | Operator Pertanian