Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:11:31 | 980 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik pelayanan secara mandiri;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIKTW) yang pertama (untuk permohonan SIKTW yang kedua);
11. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan
diwakilkan.
2020-09-11 02:27:45 | Berita OPD | Operator Pertanian
2021-08-17 02:56:53 | Berita OPD | Operator Pertanian
2020-06-19 04:16:05 | Berita OPD | Operator Pertanian
2020-04-20 03:57:49 | Berita OPD | Operator Pertanian
2021-08-12 01:49:27 | Berita OPD | Operator Pertanian