Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:14:15 | 808 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
3. Fotokopi identitas pemohon;
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) pertama (untuk permohonan SIPOP yang kedua);
11. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.